Tata Cara Aqiqah Sesuai Sunnah Agama Islam
Aqiqah merupakan sebuah ajaran dan tradisi dalam Agama Islam yang menandakan lahirnya seorang anak ke dunia. Acara aqiqah tersebut biasanya cukup dilakukan dalam satu hari dengan serangkaian proses yang harus dijalani sang anak bersama kedua orang tuanya.
Secara harafiah, aqiqah memiliki arti berupa ‘memotong’ yang tak lain berasal dari kata dalam Bahasa Arab yakni ‘Al qat’u’. Sementara itu, berdasarkan istilahnya aqiqah merupakan proses kegiatan menyembelih hewan ternak yang dilakukan pada hari ke tujuh usai bayi dilahirkan ke dunia untuk memanjatkan doa dan rasa syukur kepada Allah SWT.
Satu hal yang menjadi pembeda pada tata cara aqiqah anak laki-laki dan perempuan yakni mengenai jumlah hewan ternak yang hendak disembelih. Bagi kelahiran anak laki-laki, aqiqah wajib dilaksanakan dengan memotong dua ekor kambing. Sementara itu, bagi anak perempuan cukup satu ekor kambing.
Konsep hingga tata cara aqiqah anak laki-laki dan perempuan tersebut tak lain terdapat pada dalil sesuai sunnah Islam. Beberapa di antaranya yakni sebagai berikut:
"Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ke tujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya." (Hadist shahih Riwayat Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’I, Ibnu Majah, Ahmad, Ad Darimi).
"Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka semeblihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya." (Hadits Riwayat Bukhari).
"Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing." (Hadits Riwayat Ahmad, Tormidzi dan Ibnu Majah)
Berdasarkan sunnah yang diajarkan oleh Rasulullah, tata cara aqiqah tersebut hukumnya digolongkan menjadi dua yakni sunnah dan wajib. Hal tersebut tak lain seperti yang diungkapkan pada dalil dan tafsir yang dilakukan oleh para ahli dan ulama.
Aqiqah tersebut bersifat sunnah muakad atau amalan yang perlu diutamakan. Hal ini berarti bahwa apabila sebuah keluarga termasuk mampu melaksanakannya, maka mereka dianjurkan untuk melakukan aqiqah bagi anak-anaknya. Sementara itu, bagi yang kurang mampu, aqiqah dapat untuk tidak dilaksanakan.
Aqiqah bersifat wajib lantaran sebuah hadist riwayat Ahmad yang berbunyi, "Anak-anak itu tergadai (tertahan) dengan aqiqahnya, disembelih hewan untuknya pada hari ke tujuh, dicukur kepalanya dan diberi nama." (HR Ahmad).
Maka, aqiqah menjadi wajib lantaran anak merupakan suatu hal yang dapat membawa syafaat bagi kedua orangtuanya. Namun, hal ini pun masih menjadi perdebatan di antara para ulama.
Waktu Pelaksanaan Aqiqah
"Anak-anak itu tergadai (tertahan) dengan aqiqahnya, disembelih hewan untuknya pada hari ke tujuh, dicukur kepalanya dan diberi nama." (HR Ahmad).
Berdasarkan hadist tersebut, maka waktu aqiqah yang terbaik yakni jatuh pada hari ketujuh usai sang bayi dilahirkan. Namun, para ulama menyampaikan bahwa hal tersebut dapat dilakukan pada hari ke-14 atau 21 saat terdapat suatu halangan untuk melaksanakannya di hari ketujuh.
Syarat
Tata cara aqiqah anak laki-laki dan perempuan sama-sama memiliki syarat yang harus dipenuhi. Aqiqah menganjurkan untuk menyembelih hewan ternak seperti domba atau kambing yang cukup sehat. Usia hewan ternak yang dianjurkan tersebut yakni tidak boleh kurang dari setengah tahun.
Pembagian Daging Hewan Ternak
Hadist Aisyah r.a: "Sunnahnya dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Ia dimasak tanpa mematahkan tulangnya. Lalu dimakan (oleh keluarganya) dan disedekahkan pada hari ketujuh." (HR Al Bayhaqi).
Berdasarkan hadist tersebut, orang yang melaksanakan aqiqah disunnahkan untuk mengonsumsi daging hewan ternak yang telah masak tersebut. Sementara, olahan daging tersebut juga disunnahkan untuk dibagikan kepada para tetangga dan fakir miskin terdekat.
Prosesi Mencukur Rambut
Rasulullah menganjurkan untuk mencukur rambut bayi pada hari ketujuh setelah kelahirannya. Namun, hal tersebut tidak dijelaskan secara lebih lanjut mengenai tata cara mencukur rambut bayi. Yang jelas, proses pencukuran tersebut harus dilakukan secara merata.
Bacaan Saat Menyembelih Hewan Aqiqah:
"Bismillah, Allahuma taqabbal min muhammadin, wa aali muhammadin, wa min ummati muhammadin."
Artinya: "Dengan nama Allah, ya Allah terimalah (kurban) dari Muhammad dan keluarga Muhammad serta dari ummat Muhammad." (HR Ahmad, Muslim, Abu Dawud).
Bacaan Bagi Bayi:
"U’iidzuka bi kalimaatillaahit tammati min kulli syaithooni wa haammah. Wa min kulli ‘ainin laammah."
Artinya: "Saya perlindungkan engkau, wahai bayi dengan kalimat Allah yang prima dari tiap-tiap godaan syaitan serta tiap-tiap pandangan yang penuh kebencian."